DPR Minta Polisi Patuh Putusan MK soal Larangan Isi Jabatan Sipil
Dovana Hasiana
17 November 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh petinggi Polri yang mengisi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
"Kita hargailah putusan MK seperti apa. Kalau memang itu sudah final and mengikat, ya harus dijalankan nanti pasti penyesuaiannya kan ada di institusinya," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Keputusan MK berpotensi menentukan nasib sejumlah personel Kepolisian Republik Indonesia yang masih menempati jabatan di luar struktur organisasi Korps Bhayangkara.
Terlebih, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengeklaim pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh anggota polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi jabatan sipil atau struktur di luar Polri.
“Namun sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and mengikat. Ya [akan meminta pengunduran diri] kalau aturannya seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (13/11/2025).































