Berdasarkan penelusuran, anggota Polri itu bahkan memiliki jabatan pada instansi yang tak memiliki hubungan dengan tugasnya. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga tugas pokok polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, terdapat personel Polri yang memiliki jabatan pada instansi seperti Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tak hanya itu, sejumlah personel kepolisian juga terlibat dalam bidang pangan, misalnya Badan Gizi Nasional dan Badan Pangan Nasional. Meski demikian, tak bisa dipungkiri Presiden Prabowo Subianto pernah membela Polri untuk bisa memiliki peran selain tugas utamanya dalam bidang keamanan. Menurut dia, ada sejumlah pihak di dalam dan luar negeri yang menyoroti adanya anggota Polri yang justru lebih banyak bercocok tanam dan mengurus dapur umum.
(ell)






























