Purbaya Kaji Usulan Daur Ulang Baju Bekas Impor Hasil Sitaan
Sultan Ibnu Affan
16 November 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana untuk memanfaatkan pakaian bekas atau thrifting ilegal dari hasil sitaan negara untuk dimanfaatkan sebagai daur ulang bahan baku pakaian baru.
Usulan tersebut dilakukan lantaran pemerintah telah menemukan pengusaha yang sanggup untuk mendaur ulang pakaian tersebut agar dapat digunakan kembali oleh industri besar maupun UMKM dalam negeri.
"Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI [Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia], mereka siap mencacah ulang balpress. Sebagian bisa digunakan industri, sebagian lagi di jual ke UMKM sebagai bahan baku murah," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (16/11/2025).
Dia mengatakan, apalagi, belakangan pemerintah juga telah menindak importir pakaian bekas ilegal yang cukup banyak sejak 2024 hingga 202 yang mencapai 17.200 balpress, dengan berat mencapai 1.720 ton (8,6 juta potong pakaian).
Penindakan tersebut dilakukan lewat kerja sama dengan berbagai lembaga lain dari titik rawan di seluruh jalur perdagangan laut, perbatasan darat, hingga pesisir wilayah Indonesia.






























