Tetapi, langkah penindakan tersebut harus diiringi dengan pemusnahan barang yang dinilainya cukup menguras biaya dan anggaran pemerintah, hingga akhirnya pemerintah mencari alternatif lain yang lebih bijak.
"Barangnya kita tangkap, pelakunya tidak bisa kita denda. Lalu barangnya harus dimusnahkan. Satu kontainer bisa makan biaya sekitar Rp12 juta. Rugi besar," tutur dia.
Usulan tersebut sebelumnya diutarakan oleh AGTI. Ketua Umum Anne Patricia Sutanto mengatakan, proses pemusnahan thrifting sebaiknya diganti lewat proses daur ulang, ketimbang dibakar.
Permintaan tersebut dilakukan usai bertemu dengan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada awal November lalu. Kami di AGFI bisa memberikan satu solusi bahwa baju [sitaan ilegal] ini juga bisa didaur ulang. Kalau polyester base, cotton base, yang lain juga bisa," ujar Anne kepada wartawan saat itu.
Tetapi, dia menggarisbawahi langkah tersebut juga harus diiringi dengan ketegasan unit Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu dalam proses pengawasan dan penindakan di lapangan.
"Kita sepakat dengan langkah dan keputusan Pak Menkeu. Ini juga kan sudah ada Permendag-nya kalau di larang. Ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai diperlukan," kata dia.
(ain)































