Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata. Hal ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh pucuk pimpinan salah satu bank besar di Indonesia.
Status perkara dalam SIPP tercatat sidang pertama pada 26 November 2025, menandakan proses hukum baru saja dimulai. Detail mengenai nilai sengketa belum tercantum, sementara petitum atau tuntutan penggugat masih tercatat “Belum dapat ditampilkan”.
Kuasa hukum penggugat tercatat atas nama Parsaoran, S.H.
Dalam sistem SIPP, belum dijelaskan duduk perkara secara rinci, termasuk latar belakang sengketa maupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat. Informasi detail kemungkinan akan terungkap pada agenda persidangan berikutnya.
Keterlibatan empat institusi sekaligus—dari perusahaan swasta besar hingga lembaga negara—menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait aspek aset, perbankan, maupun proses lelang negara.
(lav)

































