Logo Bloomberg Technoz

Respons OCBC NISP Soal Dirut Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Pramesti Regita Cindy
14 November 2025 16:10

Bank OCBC NISP. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Bank OCBC NISP. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menanggapi kasus gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama Direktur Utama OCBC Parwati Surjaudaja.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret empat pihak korporasi besar. Selain Parwati, penggugat juga mengajukan gugatan kepada PT Indo Nufood Indonesia, PT Asset Managemen OK Indonesia, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Manajemen OCBC menjelaskan bahwa perusahaan mengetahui adanya gugatan yang menyantumkan nama bank. Selanjutnya, perusahaan juga akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku," demikian pernyataan resmi OCBC yang diwakili oleh Divisi Brand & Communication OCBC, Jumat (14/11/2025).

"Bank tetap beroperasi normal dan terus menjunjung tinggi tata kelola serta kepatuhan. Informasi tambahan akan disampaikan sesuai perkembangan resmi."