
*Update : Bloomberg Technoz memasukkan keterangan resmi manajemen OCBC NISP dalam artikel ini, mengganti image / gambar dari sebelumnya dan menurunkan nama Presiden Direktur.
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret sejumlah pihak korporasi besar. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.
Gugatan tersebut tidak hanya menyasar satu entitas, tetapi empat pihak sekaligus sebagai tergugat:
1. PT Indo Nufood Indonesia
2. Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Indonesia
3. PT Asset Managemen OK Indonesia
































