"Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan Kepolisian dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan lain-lain," ujar dia.
Pemerintah dan Polri sendiri mengklaim akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki sifat final dan mengikat. Akan tetapi, seperti DPR, belum ada kepastian apakah putusan tersebut masih mengakomodir polisi aktif di jabatan sipil tertentu; terutama yang masih selaras dengan tugas dan kewenangan kepolisian.
Jika demikian, polisi berarti memang masih bisa mengisi sejumlah jabatan di lembaga negara yang berkaitan dengan tugas polri seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan.
(dov/frg)

































