“Proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh K/L yang berwenang untuk itu. Jadi kita sekarang ini menindaklanjuti Permendag [Nomor 12/2020] bahwa pelanggaran ini, maka sanksinya adalah sanksi administrasi bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor,” jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan sejak 19.391 balpres disita pada Agustus lalu, banyak pelaku industri kecil dan menengah yang menuding Kemendag tidak serius memusnahkan pakaian bekas impor.
“Karena kalau ini tidak ditindaklanjuti, pemusnahan thrifting ini akan semakin banyak lagi. Karena industri tekstil terutama, bukan hanya pabrik besar, tapi IKM industri tekstil ini juga akan banyak yang bangkrut,” ujarnya.
“Ada dari Majalaya, itu kota tekstil dulunya, menyampaikan bahwa 70% daripada IKM di Majalaya itu sudah bangkrut, tinggal 30%. Dan lebih mengenaskan lagi, mesin-mesin mereka itu sudah dijual dikiloin,” tambahnya.
Dalam kaitan itu, Darmadi meminta Kemendag menindak tegas para distributor pakaian bekas impor agar tidak semakin banyak. “Menindak dengan tegas distributornya, pelaku usahanya. Kalau UMKM-nya jangan.
(ain)































