Selain itu, Tri menegaskan langkah yang direncanakan Kementerian ESDM tersebut ingin dilakukan untuk menjaga harga batu bara Indonesia agar tidak makin tertekan.
“Ideal itu adalah produksi gede harganya bagus. Ideal itu. Namun, kalau ya paling enggak, kalau misalnya ini kita enggak mengeksploitasi sumber daya alam yang ugalan-ugalan, tetapi dikontrol, tetapi harganya masih bisa bagus, kira-kira gitu,” ucap Tri.
Dalam kesempatan terpisah awal pekan ini, Tri memang sempat memberikan sinyal kementeriannya akan memangkas target produksi batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menjadi di bawah 700 juta ton, atau lebih rendah dari tahun ini yang ditetapkan sebanyak 735 juta ton.
Tri Winarno mengungkapkan kementerian masih mengevaluasi RKAB yang diajukan perusahaan batu bara serta mengevaluasi kinerja produksi dan ekspor komoditas tersebut.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang meningkatkan porsi DMO batu bara. Saat ini, besaran kewajiban pasok batu bara untuk pasar domestik dipatok sebesar 25%.
"Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII dikutip Rabu (12/11/2025).
Opsi untuk memperbesar porsi DMO itu muncul selepas Bahlil mendapat laporan dari anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.
Menurut Ramson, sejumlah perusahaan tambang batu bara belakangan tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah.
Sementara itu, Bahlil mengatakan, mendapat laporan yang sama ihwal sejumlah pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO tersebut. Hanya saja, dia tidak menerangkan lebih detail terkait dengan isi laporan tersebut.
Adapun, aturan terbaru soal DMO batu bara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM mencatat realisasi DMO batu bara sepanjang semester I-2025 baru mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 239,7 juta ton tahun ini.
Sementara itu, porsi ekspor batu bara sampai dengan periode yang berakhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini.
Di sisi lain, Kementerian ESDM turut menyisihkan sebagian kecil batu bara sekitar 15 juta ton sampai akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.
(azr/wdh)






























