Logo Bloomberg Technoz

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen

Dovana Hasiana
12 November 2025 13:45

KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
KPK tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Hal itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). 

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025). 

Pekan lalu, KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Penetapan dilakukan usai penyidik menangkap dan memeriksa 10 orang dari operasi tangkap tangan (OTT).


Selain gubernur, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).