Logo Bloomberg Technoz

Adakah Kans OJK Cabut Moratorium Fintech P2P Lending?

Muhammad Fikri
11 November 2025 19:10

Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi Fintech P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum berniat mencabut izin moratorium perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. OJK mengaku situasi industri di fintech p2p lending diklaim masih terjaga dengan baik.

“Assessment terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri Pindar pada akhir 2025,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL).

“Sementara itu pembukaan moratorium industri Pindar memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi industri Pindar dan kesiapan infrastruktur,” dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).


Agusman sempat menyatakan bahwa OJK masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut sambil memperkuat infrastruktur dan meningkatkan pusat data fintech lending (Pusdafil).

Pada kondisi terkini, industri fintech p2p lending diketahui masih mengalami sejumlah persoalan. Paling jamak adalah kasus seretnya pengembalian dana nasabah atau investor (lender) akibat potensi gagal bayar dari borrower yang mengambil pinjaman di platform fintech p2p lending.