Sementara itu moratorium sendiri awalnya digagas salah satunya bertujuan memperkuat ekosistem termasuk memenuhi aspek perlindungan konsumen. Pada beberapa bulan terakhir kasus fintech yang cukup sita perhatian publik adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga Investree. Nama fintech terakhir bahkan izin usahanya telah dicabut dan pendiri dan mantan CEO-nya, Adrian Gunadi, telah ditahan - sebelumnya sempat melarikan diri ke Qatar.
Investree sendiri kini masih menyelesaikan pengembalian dana lender melalui Tim Likuidasi. OJK mengeklaim terus melakukan pengawasan ketat atas proses tersebut, “termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh lender,” ungkap Agusman.
Selanjutnya Agusman berpesan “para lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada borrower sesuai ketentuan yang berlaku.”
8 Fintech Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
OJK juga menungkpakan bahwa masih terdapat delapan penyelenggara Pindar saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Ketentuan modal ini menjadi buffer utama untuk menopang risiko gagal bayar yang terbukti masif.
Dengan belum terpenuhinya modal minimal sesuai ketentuan, “OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel.”
OJK juga menyatakan masih terdapat 22 perusahaan pengelola platform fintech p2p lending yang punya skor kesehatan kredit melebihi batas ketentuan. Bagi mereka yang masuk dalam kelompok TWP90 di atas 5% atau skala gagal bayar atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pinjaman, OJK terus meminta melaporkan rencana aksi terkait perbaikan tersebut.
Kredit Produktif Capai Rp31 Triliun
OJK juga mencatat bahwa realisasi pembiayaan produktif di fintech P2P lending per September mencapai Rp31,37 triliun. Angka tersebut menjadi indikasi positif dukungan fintech terhadap sektor usaha riil, meskipun porsinya masih kalah jauh dari ceruk pembiayaan konsumtif.
"Angka tersebut setara dengan 34,48% dari total outstanding pembiayaan industri Pindar," tutur Agusman yang turut menegaskan bahwa penyaluran dana ke sektor produktif ini bukannya tanpa tantangan.
"Tantangan seperti keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung mendorong industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas."
Catatan sektor produktif Rp31,37 triliun menggambarkan kredit konsumtif di industri Pindar masih sangat besar dan dominan dari total catatan outstanding Rp90,99 triliun pada bulan yang sama. Realisasi utang berjalan di fintech p2p lending ini juga tumbuh 22,16% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dalam kesempatan yang sama, Agusman juga menyoroti risiko kredit secara agregat yang masih terkendali. "Tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 2,82%," katanya.
Di sisi lain, OJK terus mengawasi pemenuhan kewajiban modal minimum di industri ini. Saat ini, masih terdapat 8 dari 95 penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
(wep)
























