Di sisi lain, Agusman juga mengatakan saat ini kredit macet saat ini juga telah menghantui kalangan anak muda yang menggunakan pinjaman dengan umur di bawah 19 tahun.
Per Semester I-2025, jumlah peminjam anak muda yang mengalami kredit macet tersebut telah mencapai sebanyak 21.774 akun, mengalami kenaikan hingga 763% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih 2.521 akun.
"Peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda," tutur Agusman.
Untuk mengatasi hal tersebut, kata Agusman, OJK telah memperkuat aturan melalui SEOJK 19/2025 yang membatasi usia penerima dana minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta.
OJK juga "terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan pindar [pinjaman daring]," kata dia.
Secara total, OJK sendiri mencatat total utang pinjol per September 2025 mencapai sebesar Rp90,99 triliun, naik 22,16% secara tahunan. Sementara, tingkat TWP90 berada di level 2,82%.
(ain)
































