Logo Bloomberg Technoz

Jawaban Komdigi Terkait Rencana Pembatasan Game Online Prabowo

Muhammad Fikri
11 November 2025 12:00

Ilustrasi larangan game online (Diolah)
Ilustrasi larangan game online (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komdigi merespons kabar rencana Presiden Prabowo mengatur ulang tata kelola industri game online dengan pertimbangan bahwa permainan daring PUBG dan lainnya memilikiberdampak negatif pada psikologis.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital, termasuk kontrol terhadap game online, telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Diketahui, PP TUNAS mengamanatkan pengawasan terhadap konten digital agar sesuai dengan perkembangan usia anak. tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.


“Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas,” ujar Alexander Sabar kepada Bloomberg Technoz, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Istana Soroti Game Online PUBG?

Wacana pembatasan bermula dari pernytaan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang mengutip Presiden Prabowo Subianto. Disebutkan, berkaca dari kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, ada kajian hal ini dipengaruhi oleh game online seperti PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Game online diduga dapat membuat generasi muda terbiasa menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa. Akan tetapi Sabar menegaskan pengawasan game online berlaku secara umum, tidak hanya pada satu jenis game tertentu, seperti PUBG.

Pengawasan mencakup seluruh platform dan game daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak, dirinya menegaskan. Dan, sebagai langkah konkret pengawasan Komdigi baru saja meresmikan Indonesia Game Rating System (IGRS).

Sabar menjabarkan bahwa IGRS adalah sistem klasifikasi game berbasis risiko dan kategori usia yang menjadi acuan resmi dalam pengawasan dan peredaran game online di Indonesia.

“Sistem ini memastikan setiap game memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital,” tambah dia.

Setiap bentuk konten dalam game online yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti Komdigi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU ITE, PP PSTE, dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.