Logo Bloomberg Technoz

Menakar Peluang Pembatasan Akses Game Online PUBG Cs oleh Prabowo

Redaksi
10 November 2025 13:22

Ilustrasi larangan game online (Diolah)
Ilustrasi larangan game online (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pasca peristiwa ledakan di sekolah dan masjid SMAN 72 Kelapa Gading, pemerintah mengkaji peluang pembatasan anak-anak mengakses game online, dimana menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi “ada hal-hal yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan,” di Jalan Kertanegara, Jakarta, akhir pekan lalu.

Prasetyo memberi contoh bagaimana game PlayerUnknown's Battlegrounds atau kerap disebut PUBG, yang dinilai dapat menularkan kekerasan pada penggunanya.

“Misalnya PUBG. Kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi. Ini kan secara psikologis terbiasa yang melakukan, yang namanya kekerasan itu sebagai sesuatu yang mungkin menjadi biasa saja,” kata Prasetyo.


Perhatian atas semakin intensnya game online dan kekhawatiran dampak buruknya pernah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Mereka bahkan saat masih dengan nomenklatur lama, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melahirkan Permen No. 2 Tahun 2024.

Isi permen adalah pengaturan klasifikasi rating game berdasarkan kelompok usia, seperti; 3+, 7+, 13+, 15+, 18+. Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya rating sebagai upaya penyaringan, bukan pelarangan.