"Jadi, jangan gue yang digebukin terus."
Muncul kembalinya wacana redenominasi tersebut seiring dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Dalam beleid yang diundangkan pada 3 November 2025 tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembentukan RUU Redenominasi rupiah itu akan rampung pada 2027 mendatang.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan itu.
Saat ini, RUU Redenominasi Rupiah tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
Penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan sejumlah angka nol di nilai mata uang, tetapi tidak mengubah nilai dari uang tersebut. Seperti contoh, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi tetap setara nilainya.
(lav)
































