Dalam kasus ini, jaksa berkukuh Nadiem cs melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja melakukan pengadaan Laptop Chromebook yang tak lulus uji teknis. Hal ini merujuk pada perencanaan sebelum pelantikan Nadiem sebagai menteri, pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga sebuah rapat yang memaksakan pengadaan ChromeOS.
Jaksa menuduh kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. "Pasal yang [akan] didakwakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Anang.
(dov/frg)
No more pages
































