Logo Bloomberg Technoz

RS Tipe C Bisa Tangani Kasus Berat, Klaim BPJS Sesuai Kompetensi

Dinda Decembria
27 November 2025 15:40

Wamenkes Dante Saksono Harbuwonodan & Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Wamenkes Dante Saksono Harbuwonodan & Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rumah sakit tipe C kini bisa menangani kasus medis berat jika memiliki tenaga medis dan fasilitas yang memadai. Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, yang menyebut bahwa klaim BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai kompetensi layanan, bukan tipe rumah sakit.

“Misalnya rumah sakit tipe C tapi punya dokter bedah jantung, bisa langsung menangani operasi jantung,” ujar Dante kepada wartawan, menekankan perubahan sistem rujukan JKN yang mulai berlaku 2026.

Sistem sebelumnya bersifat berjenjang: pasien harus melalui puskesmas, lalu rumah sakit tipe C, B, dan A sesuai kapasitas tempat tidur. Dengan perubahan ini, pasien tidak harus melewati rujukan bertahap jika indikasi medis membutuhkan layanan spesialis segera.


Dante menambahkan, klaim BPJS akan mengikuti kompetensi rumah sakit. “Jadi sekarang nggak berjenjang lagi. Langsung ke tipe C boleh, langsung ke tipe A boleh — tergantung indikasi medis,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan mempercepat layanan medis kritis di seluruh Indonesia.

Target implementasi kebijakan ini adalah awal 2026, dengan sosialisasi dan koordinasi antara BPJS dan rumah sakit agar transisi berjalan lancar. “Tujuannya jelas, layanan tepat, klaim tepat, pasien terlindungi,” pungkas Wamenkes.