Bagi orang pribadi yang berpindah ke luar negeri secara permanen, baik yang sebelumnya berstatus penduduk maupun bukan penduduk, NPWP dapat dihapus karena tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.
3. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang Sudah Selesai Dibagi
Jika warisan telah selesai dibagi dan tidak ada lagi pihak yang mewarisi kewajiban perpajakan, maka NPWP warisan belum terbagi dapat diajukan untuk dihapus.
4. Wajib Pajak Badan yang Dilakukan Likuidasi atau Dibubarkan
Perusahaan yang menghentikan kegiatan usaha karena likuidasi, pembubaran, atau penggabungan usaha (merger) berhak menghapus NPWP karena sudah tidak beroperasi lagi secara hukum dan ekonomi.
5. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Menghentikan Kegiatan Usaha
Untuk bentuk usaha tetap (BUT) — biasanya milik perusahaan asing di Indonesia — apabila telah menutup operasional dan menghentikan kegiatan bisnisnya, maka NPWP juga dapat dihapus.
6. Wajib Pajak Berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria
KSO atau Joint Operation (JO) yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan dapat menghapus NPWP karena status hukumnya tidak lagi relevan dengan ketentuan perpajakan.
7. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Beroperasi atau Mengalami Pembubaran
Instansi pemerintah juga termasuk dalam kategori yang bisa menghapus NPWP apabila:
-
Tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah,
-
Mengalami pembubaran akibat penggabungan instansi, atau
-
Berhenti beroperasi karena alasan lain yang sah menurut hukum.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah.
8. Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu NPWP
Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (duplikasi data), DJP memberikan kesempatan untuk melakukan penghapusan NPWP ganda sehingga hanya tersisa satu NPWP yang aktif dan sah secara hukum.
Cara Menghapus NPWP Secara Online Lewat Sistem Coretax
DJP kini mempermudah proses penghapusan NPWP dengan sistem digital melalui Sistem Inti Perpajakan (Coretax). Berikut langkah-langkah cara menghapus NPWP online yang bisa dilakukan secara mandiri:
-
Login ke halaman Coretax.
Jika belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk registrasi terlebih dahulu. -
Setelah berhasil login, pilih menu “Portal” kemudian klik submenu “Deregistration & Revocation.”
-
Wajib pajak akan diarahkan ke halaman “Deregistration (Penghapusan dan Pencabutan)” pada bagian “Case Management.”
-
Pilih opsi “TIN Deregistration (Penghapusan NPWP)” pada kolom “Type of Deregistration.”
-
Di bagian “Representative (Kuasa/Wakil Wajib Pajak), isi data sesuai peran Anda. Jika bertindak sebagai kuasa wajib pajak, centang kotak dan cari data wajib pajak terkait.
-
Data pada kolom “Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)” akan terisi otomatis dari sistem.
-
Lengkapi kolom di bagian “Deregistration” sesuai alasan penghapusan NPWP.
-
Pada bagian “Taxpayer Statement (Pernyataan Wajib Pajak)”, centang kotak pernyataan dan klik “Submit.”
-
Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah terkirim untuk diteliti oleh petugas pajak.
-
Unduh bukti pengajuan melalui menu “Download Proof of Receipt” sebagai tanda penerimaan resmi.
Mengapa Penghapusan NPWP Penting?
Penghapusan NPWP bukan sekadar urusan administratif. Langkah ini penting agar data perpajakan tetap akurat, valid, dan tidak menimbulkan kewajiban pajak fiktif bagi individu atau badan yang sebenarnya sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi.
Dengan adanya sistem digital Coretax, seluruh proses kini menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Aturan baru DJP melalui PER-7/PJ/2025 merupakan bentuk penyederhanaan dan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Delapan kelompok wajib pajak kini dapat menghapus NPWP dengan mudah apabila sudah tidak memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif.
Melalui integrasi sistem Coretax, proses penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online, aman, dan terverifikasi langsung oleh DJP, mendukung terciptanya ekosistem perpajakan digital yang modern dan akuntabel.
(seo)



























