Logo Bloomberg Technoz

8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP

Referensi
10 November 2025 14:43

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui kebijakan perpajakan terkait penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan baru ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi ketentuan subjektif maupun objektif untuk menghapus NPWP mereka secara resmi.

Perubahan Aturan: Dari 13 Menjadi 8 Kelompok Wajib Pajak

Sebelumnya, berdasarkan PER-04/PJ/2020, terdapat 13 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP. Namun, melalui regulasi terbaru, jumlah tersebut disederhanakan menjadi 8 kelompok wajib pajak agar proses administrasi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.

Langkah ini dilakukan DJP sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan dan integrasi data dalam Sistem Inti Perpajakan (Coretax) yang kini menjadi pusat seluruh layanan pajak digital di Indonesia.

8 Kelompok Wajib Pajak yang Dapat Menghapus NPWP

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025, berikut delapan kategori wajib pajak yang berhak menghapus NPWP mereka:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia

Apabila seseorang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama orang tersebut dapat dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat subjektif sebagai wajib pajak.

2. Wajib Pajak yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya