Logo Bloomberg Technoz

Cek Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang

Referensi
10 November 2025 14:27

Total Utang Negara Naik 7% Tembus Rp10.269 Triliun hingga Akhir 2024. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Total Utang Negara Naik 7% Tembus Rp10.269 Triliun hingga Akhir 2024. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penagih utang atau debt collector tidak bisa terus menerus melakukan penagihan terhadap nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan atau 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022. Walaupun tidak dijelaskan secara rinci mengenai batas akhir penagihan, OJK menegaskan bahwa setelah melewati periode tersebut, debt collector tidak memiliki hak lagi untuk menagih secara langsung kepada nasabah.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa utang tidak otomatis dianggap lunas setelah tiga bulan berlalu. Pihak penyelenggara layanan pinjaman masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menagih kewajiban nasabah yang gagal membayar.

Langkah OJK dalam Mengawasi Penagihan Pinjaman Online

Slik OJK (Dok. OJK)

Dalam upaya melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis, OJK dan Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas lembaga keuangan, termasuk fintech lending. Lembaga penyelenggara juga diwajibkan melaporkan data nasabah yang gagal bayar melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Dengan demikian, nasabah yang memiliki catatan gagal bayar akan terblokir dari akses pinjaman di lembaga keuangan lainnya, baik bank maupun non-bank. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong kedisiplinan nasabah dalam melunasi kewajiban mereka.

Aturan OJK tentang Etika dan Norma Penagihan