Selain soal batas waktu, OJK juga menetapkan aturan ketat mengenai etika penagihan utang melalui POJK No. 2 Tahun 2023, khususnya dalam Pasal 62. Penagihan harus dilakukan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Itu berarti debt collector dilarang menggunakan cara-cara kasar, mengancam, mempermalukan, atau mengintimidasi konsumen. Semua bentuk tekanan fisik maupun psikologis dianggap sebagai pelanggaran dan bisa dikenai sanksi hukum.
OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara beretika, manusiawi, dan transparan, dengan tetap menghormati hak konsumen.
Jam Penagihan Debt Collector yang Diperbolehkan OJK
Selain masa tenggat, OJK juga menetapkan aturan khusus terkait jam operasional penagihan. Debt collector hanya boleh melakukan penagihan pada hari:
-
Senin hingga Sabtu,
-
Di luar hari libur nasional,
-
Pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Jika penagihan dilakukan di luar jam tersebut atau di lokasi berbeda dari alamat nasabah, maka hal itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari konsumen. Ini bertujuan agar nasabah tidak merasa terganggu dan tetap memiliki privasi yang terjaga.
Tanggung Jawab Nasabah dalam Membayar Kewajiban Pinjaman
Meskipun ada perlindungan bagi konsumen dari tindakan penagihan yang tidak etis, nasabah tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melunasi utangnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab ini.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan konsumen bukan berarti pembenaran untuk menghindari kewajiban membayar. Sebaliknya, jika mengalami kesulitan finansial, nasabah disarankan mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada pihak penyelenggara. Restrukturisasi bisa berupa perpanjangan waktu pembayaran, pengurangan bunga, atau penyusunan ulang jadwal cicilan.
Namun, keputusan untuk menyetujui restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan penyelenggara pinjaman.
“Daripada dikejar-kejar, lebih baik proaktif datang dan sampaikan kesulitan yang dihadapi. Biasanya pihak penyelenggara bisa membantu mencari solusi,” ujar Friderica.
Konsekuensi Jika Tidak Melunasi Utang Setelah 90 Hari
Jika setelah batas waktu 90 hari nasabah masih belum juga melunasi pinjaman, maka penyelenggara pinjol dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. Langkah ini termasuk membawa perkara ke jalur hukum atau menagih melalui lembaga penagihan resmi yang diawasi OJK.
Selain itu, nama nasabah akan tercatat sebagai “kredit macet” dalam sistem SLIK OJK, yang otomatis menurunkan skor kredit dan menghambat akses pinjaman di masa depan. Artinya, nasabah dengan catatan buruk tidak lagi bisa meminjam dari platform apa pun yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Memahami aturan tentang batas waktu dan etika penagihan utang sangat penting bagi nasabah maupun penyelenggara pinjol. Debt collector hanya boleh menagih dalam waktu maksimal 90 hari, dengan cara-cara yang beretika dan manusiawi. Sementara itu, nasabah juga perlu menjaga reputasi finansial dengan membayar tepat waktu atau mengajukan restrukturisasi jika mengalami kesulitan.
Dengan memahami kedua sisi ini, baik nasabah maupun penyelenggara dapat menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak.
(seo)





























