Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan masyarakat mengecek status NIK secara resmi. Melalui layanan ini, Anda dapat melihat apakah NIK Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman atau kegiatan keuangan lainnya.
Proses pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.
1. Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Judol Secara Offline
Jika Anda ingin memeriksa langsung ke kantor OJK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Kunjungi kantor OJK terdekat.
Datang dengan membawa dokumen identitas seperti: -
KTP asli (untuk WNI)
-
Paspor (untuk WNA)
-
Surat kuasa jika diwakilkan
-
Isi formulir permohonan pemeriksaan data.
Petugas akan memverifikasi formulir dan dokumen yang Anda bawa. -
Tunggu proses verifikasi.
Jika semua data valid, petugas akan melakukan pemeriksaan melalui sistem SLIK OJK. -
Hasil pemeriksaan dikirim via email.
OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan ke email yang Anda daftarkan. Dari situ, Anda bisa mengetahui apakah NIK Anda digunakan untuk pinjol atau judol.
2. Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Secara Online Melalui SLIK OJK
OJK juga menyediakan layanan online melalui situs resmi https://idebku.ojk.go.id agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan dari mana saja.
Berikut panduan lengkapnya:
-
Buka situs resmi: https://idebku.ojk.go.id
-
Pilih menu “Pendaftaran”.
-
Isi semua data yang diminta, seperti:
-
Jenis debitur
-
Jenis identitas
-
Kewarganegaraan
-
Nomor identitas (NIK KTP)
-
Kode keamanan (captcha)
-
Klik “Selanjutnya” dan isi formulir tambahan.
-
Unggah dokumen pendukung:
-
Foto KTP asli
-
Foto diri memegang KTP
-
Foto diri mengikuti petunjuk yang diberikan
-
Centang pernyataan keabsahan data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
-
Anda akan menerima email konfirmasi berisi nomor pendaftaran dari OJK.
Permohonan ini biasanya diproses maksimal satu hari kerja. Untuk melihat statusnya, buka laman yang sama, pilih menu “Status Layanan”, lalu masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha.
Jika proses sudah selesai, Anda akan mendapatkan laporan SLIK OJK yang berisi seluruh informasi pinjaman atau aktivitas keuangan yang terkait dengan NIK Anda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Terdaftar di Pinjol atau Judol
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan NIK Anda digunakan untuk pinjaman online atau judi online tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah berikut:
-
Laporkan ke OJK melalui:
-
Telepon: 157
-
Email: emailkonsumen@ojk.go.id
-
WhatsApp: 081-157-157-157
-
Laporkan ke pihak berwajib (kepolisian) agar penyelidikan dapat dilakukan secara resmi.
-
Blokir data pribadi Anda di layanan digital mencurigakan yang mungkin terhubung.
-
Pantau kembali status NIK secara berkala melalui SLIK untuk memastikan tidak ada aktivitas baru yang mencurigakan.
Tips Melindungi NIK agar Tidak Disalahgunakan
Agar NIK dan data pribadi Anda tidak digunakan sembarangan, lakukan beberapa langkah pencegahan berikut:
-
Jangan sembarangan membagikan foto KTP di media sosial atau situs tidak resmi.
-
Gunakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.
-
Hati-hati terhadap situs palsu yang meminta data pribadi dengan iming-iming hadiah atau promosi.
-
Gunakan kata sandi kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah untuk akun digital Anda.
-
Perbarui informasi pribadi secara berkala di layanan keuangan resmi agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(seo)































