Langkah paling mudah untuk menambah anggota keluarga adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut panduan lengkapnya:
-
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi.
-
Pilih menu “Ubah Data Peserta”, lalu klik “Tambah Anggota Keluarga”.
-
Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu tekan “Proses”.
-
Isi data calon peserta sesuai identitas resmi, termasuk NIK, nama, dan tanggal lahir.
-
Pilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan.
-
Unggah dokumen pendukung, seperti KK, akta kelahiran, atau surat nikah.
-
Masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif untuk verifikasi.
-
Input kode OTP yang dikirim melalui SMS.
-
Tunggu proses verifikasi dari BPJS Kesehatan selama 1–7 hari kerja.
Jika pengajuan disetujui, peserta akan menerima virtual account untuk pembayaran iuran tambahan (jika diperlukan). Bagi peserta yang tidak dikenakan iuran tambahan, anggota keluarga langsung aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Cara Tambah Anggota Keluarga Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
Selain lewat aplikasi, Anda juga dapat menambah anggota keluarga melalui website BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka situs resmi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
-
Masuk ke menu “Layanan Peserta” → pilih “Ubah Data Peserta”.
-
Isi data anggota keluarga yang ingin ditambahkan secara lengkap.
-
Unggah dokumen yang diperlukan seperti KK, akta kelahiran, atau surat nikah.
-
Tentukan FKTP sesuai dengan domisili anggota keluarga.
-
Periksa kembali semua data yang diinput, kemudian klik “Kirim Pengajuan”.
-
Tunggu notifikasi persetujuan dari BPJS Kesehatan melalui e-mail atau aplikasi.
Metode ini sangat cocok bagi pengguna yang lebih nyaman menggunakan komputer atau laptop saat mengurus administrasi.
Cara Tambah Tanggungan Melalui Perusahaan atau Lembaga
Bagi peserta yang terdaftar melalui perusahaan atau instansi, proses penambahan anggota keluarga dilakukan dengan bantuan bagian HRD atau administrasi. Berikut panduannya:
-
Ajukan permohonan penambahan tanggungan ke HRD perusahaan.
-
Isi formulir penambahan anggota keluarga yang disediakan oleh perusahaan atau BPJS Kesehatan.
-
Serahkan dokumen pendukung seperti KK, KTP, dan surat nikah atau akta kelahiran.
-
Pihak HRD akan memverifikasi data dan meneruskan ke sistem BPJS Kesehatan pusat.
-
Setelah disetujui, status kepesertaan akan diperbarui dan kartu peserta akan menampilkan data keluarga yang baru ditambahkan.
Metode ini paling efisien untuk karyawan karena proses administrasi biasanya ditangani langsung oleh perusahaan.
Biaya Penambahan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan
Besaran iuran tambahan tergantung pada kelas perawatan yang dipilih. Berikut rincian tarif per bulan:
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang
-
Kelas 3: Rp42.000 per orang
Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), iuran umumnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, jika menambah anggota keluarga di luar tanggungan yang ditanggung perusahaan, peserta perlu membayar iuran tambahan secara mandiri.
Pastikan data KK dan NIK sudah diperbarui agar proses penambahan tidak tertunda. Jika jumlah tanggungan meningkat atau kelas perawatan dinaikkan, otomatis besaran iuran bulanan juga ikut berubah.
Tips Agar Proses Penambahan Anggota Keluarga Lancar
-
Pastikan data kependudukan sudah valid di Dukcapil sebelum pengajuan.
-
Gunakan dokumen berformat PDF atau JPG dengan ukuran file sesuai ketentuan aplikasi.
-
Cek status pengajuan secara berkala di Mobile JKN atau melalui call center BPJS Kesehatan 165.
-
Jika mengalami kendala teknis, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan petugas.
(seo)






























