Logo Bloomberg Technoz

Cara Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan via Online

Referensi
10 November 2025 14:17

BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )
BPJS Kesehatan ( Dok bpjs-kesehatan.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menambah anggota keluarga di BPJS Kesehatan kini semakin mudah dilakukan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Melalui layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN dan website resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat menambah tanggungan hanya dengan beberapa langkah praktis dari rumah. Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas syarat, prosedur, dan biaya penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan secara online.

Mengapa Perlu Menambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan?

Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi risiko finansial kesehatan.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan berarti Anda mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang dapat dimanfaatkan seluruh keluarga. Menambah anggota keluarga sebagai tanggungan BPJS Kesehatan penting agar setiap anggota memperoleh manfaat layanan kesehatan yang sama—baik untuk bayi baru lahir, pasangan yang baru menikah, maupun anggota keluarga lain yang belum terdaftar.

Selain itu, proses digitalisasi BPJS kini memungkinkan peserta mengurus administrasi kepesertaan tanpa antre atau datang ke kantor, sehingga lebih efisien dan cepat.

Syarat Umum Penambahan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan


Sebelum menambah anggota keluarga, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang lengkap agar pengajuan tidak tertunda. Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah memuat nama anggota keluarga yang akan didaftarkan.

  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari calon anggota keluarga.

  3. Akta Kelahiran, jika yang didaftarkan adalah bayi baru lahir.

  4. Buku Nikah atau Surat Keterangan Nikah, jika menambahkan pasangan.

  5. Surat Keterangan Domisili, jika alamat belum sesuai dengan KK.

  6. Peserta utama terdaftar aktif di BPJS Kesehatan.

Penambahan anggota keluarga ini berlaku bagi beberapa segmen peserta, antara lain:

  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri,

  • BP (Bukan Pekerja),

  • PPU (Pekerja Penerima Upah), dan

  • Penyelenggara Negara.

Cara Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Ilustrasi BPJS Mobile JKN (Enavto/Diolah)