Logo Bloomberg Technoz

“Nah, salah satunya adalah kepolisian sesuai dengan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, terutama puncaknya pada Agustus lalu. (Pembentukan komisi ini) juga disuarakan tokoh-tokoh bangsa kepada Bapak Presiden,” tegas Jimly.

Ia menambahkan, komisi ini tidak sekadar menyusun rekomendasi, melainkan menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum dan dampak nyata. Independensi komisi menjadi syarat mutlak agar hasil evaluasi tidak terdistorsi oleh kepentingan politik atau institusional.

“Mudah-mudahan tim ini bisa bekerja sebaik-baiknya. Tentu bukan hanya hasil yang diperlukan, tapi juga proses. Bagaimana rekomendasi kebijakan yang perlu direformasi itu nanti diperoleh, bagaimana caranya,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo berpesan agar komisi ini tidak bekerja dalam ruang tertutup. Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi rakyat, karena institusi kepolisian pada dasarnya milik masyarakat.

“Seluruh masyarakat kita punya kepentingan karena polisi adalah milik rakyat, melayani rakyat, melindungi rakyat, mengayomi rakyat. Karena itu, Bapak Presiden mengarahkan supaya tim ini bukan merumuskan sendiri, kita juga mendengar,” kata Jimly menirukan pesan Presiden.

Dengan pendekatan partisipatif ini, diharapkan reformasi Polri tidak hanya menghasilkan perubahan administratif, tetapi juga memperbaiki hubungan antara aparat dan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik.

Struktur Komisi dan Payung Hukum

Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan 10 tokoh lintas sektor dengan latar belakang hukum, keamanan, dan pemerintahan. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota.

Anggota lainnya terdiri atas Yusril Ihza Mahendra (Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Otto Hasibuan (Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), Mahfud MD (Menko Polhukam 2019–2024), Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian), serta tiga mantan Kapolri yaitu Listyo Sigit Prabowo, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Pembentukan komisi ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 7 November 2025.

Evaluasi lembaga-lembaga hasil reformasi ini, menurut Jimly, menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan reformasi birokrasi nasional. Prabowo ingin memastikan seluruh institusi publik bekerja efisien, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Dalam konteks Polri, evaluasi diharapkan mampu mempercepat proses modernisasi kepolisian yang berorientasi pada pelayanan publik, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Harapan kita, hasil kerja komisi ini bisa menjadikan Polri lebih profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat,” ujar Jimly.

Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari agenda besar Prabowo untuk mengoptimalkan struktur pemerintahan agar mampu menjawab kebutuhan bangsa yang semakin kompleks. Dengan komitmen evaluasi berkala dan independensi pelaksana, arah baru reformasi lembaga negara kini berada di tangan pemerintahan baru.

Prabowo telah memberi sinyal kuat bahwa era reformasi kelembagaan memasuki babak baru: bukan sekadar mempertahankan warisan, tetapi menyesuaikannya dengan tantangan masa depan.

(red)

No more pages