Ishartini menambahkan PT BMS saat ini tengah menjalani audit oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh FDA AS dan telah melakukan berbagai tindakan korektif. Dalam memperkuat pengawasan, KKP juga telah menyiapkan alat deteksi, laboratorium uji, serta integrasi sistem digital.
Selain itu, KKP menyampaikan petugas di unit pelaksana teknis (UPT) di Jawa dan Lampung juga telah mendapat pelatihan terkait proses scanning dan sampling.
Teranyar, KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Bea Cukai melakukan pelepasan ekspor udang perdana ke AS sebanyak 7 kontainer secara bertahap dengan volume 106 ton senilai US$1,22 juta atau sekitar Rp20,14 miliar sejak 31 Oktober—4 November 2025.
Ishartini menuturkan pelepasan ekspor udang tersebut telah memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan yellow list dan memastikan kontainer bebas kontaminasi Cs-137 saat melewati radiation portal monitor (RPM).
Kronologi
Ishartini bercerita, mulanya pemerintah RI mendapatkan notifikasi terkait paparan radioaktif tersebut pada 19 Juli 2025. Kemudian KKP melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan FDA, Duta Besar Amerika untuk Indonesia hingga sejumlah pakar dari perguruan tinggi.
"Kemudian, kami langsung koordinasi dengan Bapeten [Badan Pengawas Tenaga Nuklir] sebagai kementerian yang menangani nuklir di Indonesia dan kami menyusun root cause analysis [metode untuk mengidentifikasi akar masalah]," katanya.
Kemudian, pada 14 Agustus 2025 ada import alert pertama yang diterbitkan oleh FDA. Setelah itu, kata Ishartini, pihaknya pun segera melakukan joint inspection serta rapat-rapat untuk membahas hal tersebut.
Setelah hampir tiga pekan, pada 3 Oktober 2025 keluar impor alert kedua dan saat itu muncul red list dan yellow list. Artinya, udang RI sudah masuk daftar produk yang melanggar peraturan FDA dan menimbulkan ancaman bagi konsumen.
"Tentu setelah itu kami intensif sekali dengan FDA. Kami punya komunikasi, hubungan sangat baik untuk kami menyepakati bagaimana SOP mengenai yellow list ini agar bisa tetap ekspor ke Amerika Serikat," jelasnya.
Selang beberapa hari, lanjut dia, FDA menetapkan adanya Certifying Entity (CE) bagi produk udang yang masuk ke AS. Certifying Entity merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI) khusus dari Pulau Jawa dan Lampung yang menandakan produk tersebut bebas kontaminasi Cs-137.
"Setelah kami maraton dan alhamdulilah tidak sampai satu bulan setelah kami diterapkan Certifying Entity melalui letter of intent (LoI) pada 31 [Oktober] kemarin kami bersama dengan Bea Cukai, Bapeten, atas hasil kerja sama Bapeten diuji dengan BRIN, sudah bisa melepas ekspor perdana udang kami kembali ke AS," ungkap Ishartini.
"Jadi, ini tentu kerja sama dengan berbagai pihak. Semua dilaksanakan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan untuk udang kami masuk ke Amerika Serikat," imbuhnya.
(ell)




























