Logo Bloomberg Technoz

Alibi DPR Soal Kabar Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dovana Hasiana
06 November 2025 18:40

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan pembahasan rancangan Undang-undang Perampasan Aset masih terus berlangsung di lembaga legislatif tersebut. Dia pun mengklaim, pembahasan beleid tersebut akan terjadi pada masa sidang ini karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Dia mengklaim, DPR saat ini masih berupaya mengumpulkan masukkan dari masyarakat dan ahli agar beleid tersebut dapat menjawab kebutuhan hukum, namun tak tumpang tindih atau berlawanan dengan aturan lainnya.

“Jadi partisipasi bermakna kita lihat dulu karena jangan sampai nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Jadi kita tetap terima masukan dari berbagai pihak terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan kepada awak media, Kamis (06/11/2025). 


Pada September 2025, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU perampasan aset bakal dibahas setelah pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Saat ini, Komisi III DPR tengah mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat mengenai RKUHAP. Dalam waktu dekat, kata Dasco, beleid itu akan segera disahkan bila tidak ada lagi masukan yang masuk ke legislatif.