Respons Jaksa Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
Dovana Hasiana
28 October 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai tindakan artis Sandra Dewi yang telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset dalam perkara suaminya, Harvey Moeis. Jaksa mengaku baru mengetahui pencabutan gugatan itu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Padahal, jaksa sudah menyiapkan materi untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini.
"Kita juga baru tahu ketika persidangan bahwa kuasa dari pemohon mendapatkan kuasa dari para pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan bahwa mereka akan mencabut gugatan atau permohonan keberatan," ujar Jaksa Penuntut Umum Silvi Mulyani, Selasa (28/10/2025).
"Sudah, kami sudah siapkan kesimpulan hari ini makanya kami baru tahu kabar pencabutan hari ini juga."
Sesuai dengan keputusan dari hakim, kata Silvi, maka persidangan untuk gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi resmi berakhir.
Pencabutan gugatan disampaikan di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu diketahui, sejumlah aset dan harta Sandra dan Harvey memang disita dalam penanganan kasus tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.


































