Logo Bloomberg Technoz

"KUHAP setiap kita mau sahkan selalu ada lagi partisipasi publik yang pengin didengar. Komisi III mengakomodir terus, mungkin kalau sudah tidak ada lagi, dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujar Dasco kepada awak media, Rabu (24/9/2025). 

Pada saat yang sama, Badan Keahlian DPR tengah menyusun dan melakukan sinkronisasi draf RUU perampasan aset. Hal ini dilakukan agar draf tersebut tidak bertabrakan dengan beleid yang lain. Lagipula, kata Dasco, perampasan aset koruptor sebenarnya sudah diatur dalam beleid terdahulu, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang; UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); RKUHAP.  

DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset akan rampung tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan rancangan undang-undang yang mandek bertahun-tahun ini akan mulai dilakukan oleh Komisi III DPR setelah diputuskan di rapat paripurna. 

Sehingga, DPR memiliki tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU perampasan aset. Hal ini sekaligus menggugurkan draf RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

(dov/frg)

No more pages