"Kita sepakat dengan langkah dan keputusan Pak Menkeu. Ini juga kan sudah ada Permendag-nya kalau di larang. Ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai diperlukan," tutur dia.
Belakangan, Purbaya sebelumnya juga menegaskan akan memperketat peraturan bea dan cukai, khususnya terkait penindakan aktivitas impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
Bendahara Negara menegaskan oknum yang melakukan impor ilegal berupa pakaian bekas akan dikenakan denda dalam jumlah besar, dimasukkan ke dalam penjara, hingga masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak akan bisa melakukan impor seumur hidup.
"Jadi, nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup," jelas Purbaya, Senin (27/10/2025) lalu.
Dia memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Dia bahkan mengaku sudah memiliki daftar nama oknum pengimpor pakaian bekas ilegal tersebut.
Saat ini, kata dia, langkah itu juga terus dilakukan lewat proses sidak yang dilakukan di wilayah kepabeanan, seperti pelabuhan dan tempat penimbunan barang.
"Sekarang pun di lapangan, kami periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap, ya tidak bisa seperti dulu lagi," tegas dia.
(ibn/roy)





























