Strategi Menkum Tekan Kesenjangan Royalti Digital Global
Muhammad Fikri
09 October 2025 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan langkah diplomatik baru untuk memperjuangkan kesetaraan tarif royalti digital antara Indonesia dan negara-negara lain.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut inisiatif tersebut sebagai “Protokol Jakarta”, kerangka kerja global yang diharapkan menjadi pijakan baru dalam tata kelola ekonomi kreatif lintas negara.
“Sekarang ini banyak karya kita, termasuk berita dan musik, beredar di platform digital tanpa penghargaan yang layak, bahkan tanpa menyebut sumbernya. Inilah yang kami perjuangkan dalam Protokol Jakarta,” ujar Supratman dalam forum di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, Protokol Jakarta berangkat dari dua persoalan utama; diantaranya, ketimpangan skema tarif royalti antarnegara; dan kedua, dominasi platform digital global yang menekan posisi tawar negara berkembang.
“Tarif royalti yang diterima Indonesia dari Spotify dan Apple Music sangat kecil. Malaysia saja bisa 13 persen, sementara kita hanya 0,018 persen,” ungkapnya.


































