Sekadar catatan, perkara ini memang menyeret sejumlah pejabat di Isargas Grup atau PT Inti Alasindo Energi. Selain Arso, tersangka lainnya adalah mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
KPK menilai dua tersangka dari PT IAE terbukti memiliki peran sebagai pihak yang bersekongkol dengan tersangka lainnya untuk memuluskan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Arso - selaku salah satu petinggi Inti Alasindo Energi - melakukan praktik lancung tersebut di tengah kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan pada 2017.
Adapun, dua orang tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso dan dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
(dov/frg)






























