“Aplikasi ini [FotoYu] jadi cari mudah seseorang mengambil foto orang lain secara random dan menjual ke pihak lain tanpa persetujuan dari subjek foto. Hal yang jadi kekhawatiran terkait privasi, juga deepfake,” terang salah satu reviewer di App Store.
“FotoYu memfasilitasi bisnis foto tanpa persetujuan pihak yang difoto. Ini pelanggaran atas privasi, dan teknologi AI face recognation mereka tidak hanya akan menampilkan wajah Anda dalam koleksi foto mereka,” tulis reviewer lain. Keduanya memberi rating bintang 1 dari 5.
Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar terangkan bahwa setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
Basisnya adalah foto “menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” jelas Alex dikutip Jumat (31/10/2025).
Komdigi menegaskan bahwa regulasi UU PDP dengan penomoran 27 Tahun 2022 tegas menyebutkan bahwa foto masuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin.
“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” teran Komdigi.
Terlebih, “tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.”
Komdigi ke depan ingin mendorong pelaku bisnis patuh atas aturan, salah satu caranya mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi terkait guna menerangkan kewajiban hukum seputar dunia digital.
PT Super Giga Generasi, perusahaan di balik FotoYu belum memberi pernyataan terkait hal ini.
(far/wep)

































