Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Jadi Tersangka Korupsi Izin TKA

Dovana Hasiana
30 October 2025 07:45

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024. Dia adalah eks Sekretaris Jenderal Heri Sudarmanto. 

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru. Surat perintah penyidikan [Sprindik] Oktober," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025). 

Dengan demikian, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini.


Adapun, KPK telah menahan delapan tersangka sebelumnya. Mereka adalah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021–2025 Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

Selanjutnya, empat tersangka yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.