Rincian Penurunan Harga Pupuk
Dalam kesempatan tersebut Mentan Amran memerinci besaran penurunan harga pupuk untuk jenis Urea dan NPK, sebagai berikut;
Pupuk Urea mengalami penurunan harga untuk kiloannya sebanyak Rp450/kg yang mulanya seharga Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg. Untuk per sak atau per 50 kg, Urea juga mengalami penurunan harga mulanya Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak.
Pupuk NPK juga mengalami penurunan harga sebesar Rp460/kg mulanya seharga Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg. Per sak pupuk NPK juga turun mulanya seharga Rp115.000/sak jadi Rp92.000/sak.
Ia juga menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan kabar baik yang telah dinanti-nantikan oleh 160 juta petani di seluruh Indonesia, mengingat tren harga pupuk yang selama puluhan tahun cenderung naik.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga memberikan peringatan keras kepada distributor, pengecer, serta pihak lain yang mencoba menaikkan harga pupuk melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
"Manakala ada yang naikkan harga pupuk, akan izinnya dicabut dan diproses hukum. Ini harus kita kawal. Kami himbau, bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut," ancamnya.
Ia juga meminta seluruh pihak yang hadir, termasuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Babinsa, untuk mencatat dan mengawal kebijakan ini.
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyediakan kontak pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik kenaikan harga pupuk.
"Hubungi ini kontak pengaduan pupuk, itu pasti langsung ditindaklanjuti. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia. Tidak ada ruang lagi mafia atau korupsi di sektor pertanian," pungkas Amran.
(ell)






























