Bioetanol E10 Dikhawatirkan Rusak Mesin Kendaraan, ESDM Jawab
Azura Yumna Ramadani Purnama
15 October 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan uji teknis bioetanol 10% atau E10, sebelum dimandatorikan untuk sektor non-public service obligation (PSO) mulai 2028.
Hal tersebut sekaligus merespons kekhawatiran publik bahwa penggunaan bensin dengan campuran etanol dapat mempengaruhi performa mesin kendaraan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan pengujian teknis tersebut akan dilakukan untuk mengetahui apakah E10 memiliki sifat korosif terhadap mesin atau tidak, hingga mengetahui ketahanan filter mesin ketika menggunakan E10.
Selain itu, Eniya memandang kendaraan yang menggunakan bensin dengan campuran etanol umumnya merupakan kendaraan keluaran baru dan telah didesain mampu menggunakan BBM dengan campuran etanol. Untuk itulah, program tersebut akan dimandatorikan pada sektor non-PSO.
Dia juga menilai pencampuran etanol dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dalam bioetanol akan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan proses pembauran FAME dengan solar dalam biodiesel.
































