Logo Bloomberg Technoz

“Justru kalau menurut saya itu akan lebih mahal, kalau misalkan dengan menggunakan impor etanol ya,” ujarnya.

Dari sisi pendanaan, Yayan memandang ekosistem industri bioetanol di Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Pendanaan untuk pengembangan industri tersebut juga terbilang minim disalurkan lembaga pembiayaan, termasuk oleh BPI Danantara.

“Selalu menjadi permasalahan pada saat ini, dari sisi teknokratiknya ini memang pemerintah masih agak repot ya. Karena banyak sekali tantangan-tantangan, kemudian juga ekosistem industri yang perlu dibereskan juga,” ucap Yayan.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah agar membenahi sumber pasokan etanol di dalam negeri terlebih dahulu sebelum benar-benar memandatorikan E10. Dia menilai pemerintah perlu memperbanyak proyek pengolahan tebu menjadi bioetanol seperti yang sedang dibangun di Merauke, Papua.

“Karena kan kalau kita lihat ini kuncinya untuk etanol itu dari sisi feedstock. Dan feedstock-nya itu yang paling efisien untuk yang first generation, biasanya dari sugarcane ataupun dari tebu,” ujar Yayan.

Kebutuhan Bioetanol

Dihubungi terpisah, peneliti independen sektor energi Akhmad Hanan memprediksi rencana mandatori E10 akan membutuhkan kapasitas bioetanol sebanyak 890.000 kiloliter (kl), jika pemerintah mengimplementasikannya pada 2026.

Dalam kaitan itu, Akhmad menegaskan pemerintah harus segera meningkatkan infrastruktur dan kapasitas produksi di Tanah Air jika menginginkan suplai bioetanol untuk program E10 dipasok dari dalam negeri.

“Kalau program E10 ini benar benar akan diterapkan pada 2026, kebutuhan nasional bisa mencapai lebih dari 890.000-an per tahun, dan ini masih butuh infrastruktur dan peningkatan produksi dalam negeri,” kata Akhmad ketika dihubungi, Senin (13/10/2025).

Akhmad menjelaskan bahwa kapasitas terpasang produksi etanol hingga 2024 masih sekitar 303.000 kl. Namun, realisasi produksi sepanjang 2024 masih di sekitar 161.000 kl.

“Jadi masih ada gap yang cukup jauh dengan angka kebutuhan,” tegas Akhmad.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan program mandatori bioetanol 10% atau E10 telah direstui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa penerapan campuran bioetanol 10% dalam bensin masih memerlukan tahap uji coba sebelum diterapkan sebagai kebijakan energi nasional.

Selain itu, dia menyebut pemerintah tengah mendorong investasi baru untuk pembangunan pabrik pengolahan tebu dan singkong menjadi etanol, termasuk pembukaan lahan tebu di Merauke guna mendukung pengembangan industri gula dan bioetanol domestik.

Adapun, Kementerian ESDM menargetkan implementasi bauran 10% bioetanol bisa dijalankan pada 2030.

Rencana itu sesuai dengan peta jalan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta kiloliter (kl) pada 2030.

(azr/wdh)

No more pages