DPR Bantah Kenaikan Tunjangan Reses
Dovana Hasiana
14 October 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali diterpa kritik usai beredar informasi kenaikan dana tunjangan reses pada periode 2024-2029. Setiap anggota legislatif kabarnya menerima tunjangan sebesar Rp756 juta pada saat reses.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tunjangan reses anggota legislatif tetap Rp702 juta sejak Mei 2025. Angka ini memang lebihh tinggi dari tunjangan reses periode 2019-2024 yang tercatat mencapai Rp400 juta.
"Ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik [kunjungan dan kegiatan] reses sehingga menyebabkan naik jadi Rp702 juta," kata Dasco di Kompleks DPR dikutip, Selasa (14/10/2025).
Dia mengakui, DPR sempat berencana menaikan tunjangan reses tersebut pada Agustus lalu menjadi Rp756 juta -- berlaku mulai Oktober 2025. Akan tetapi, DPR membatalkan keputusan tersebut sebagai respon terhadap aksi demo akhir bulan tersebut.
Namun, kata dia, Sekretariat Jenderal DPR ternyata melakukan kesalahan sehingga tetap menyalurkan tunjangan reses sebesar Rp756 juta. Saat ini, dia memastikan seluruh anggota DPR telah mengembalikan selisih dana reses ke Setjen.































