Logo Bloomberg Technoz

OJK Akan Penuhi Arahan DPR Soal Free Float Minimal 40%

Artha Adventy
07 October 2025 12:00

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (Andrean Kristianto/Bloomberg Technoz)
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (Andrean Kristianto/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi usulan Ketua Komisi XI DPR RI terkait jumlah saham yang beredar di masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5% atau free float hingga 40%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan peningkatan jumlah free float akan disetujui, namun secara bertahap.

“Kalau misalnya setuju nggak setuju ya pasti kita setuju, tapi bertahap gitu, kan,” kata Inarno di Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/10/2025).


Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai porsi saham publik (free float) perlu diperbesar untuk memperkuat likuiditas dan kredibilitas Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menilai ketentuan free float dapat dinaikkan hingga 40%, lebih tinggi dari wacana sebelumnya sebesar 30%.

Misbakhun menjelaskan, pengaturan mengenai porsi free float penting diperkuat melalui regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan aktivitas perdagangan saham di pasar modal. Ia membandingkan, tingkat free float di sejumlah negara ASEAN telah melampaui 30%, sedangkan Indonesia masih tergolong rendah.