Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalihkan kas negara senilai total Rp200 triliun yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat potensi tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk, kata dia, pada kasus korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025) lalu.
(ibn/wep)
No more pages





























