OJK Waspadai Perusahaan Gadai Tampung Barang Ilegal & Cuci Uang
Sultan Ibnu Affan
13 October 2025 14:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai adanya langkah sejumlah perusahaan pergadaian dalam negeri yang menampung barang-barang ilegal, termasuk pencucian uang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman saat peluncuran peta jalan atau roadmap pergadaian nasional.
"Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk cuci uang, misalnya, atau untuk penadahan barang-barang yang ilegal. Kita tidak mau yang seperti itu," ujar Agusman dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Agusman mengatakan, OJK saat ini juga tengah bekerjasama dengan para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi perusahaan pergadaian nasional untuk memetakan perusahaan gadai ilegal yang masih beroperasi.
Sejauh ini, OJK bersama asosiasi juga mencatat terdapat sekitar 230-an perusahaan gadai ilegal, yang kemungkinan masih akan terus bertambah. Sementara, perusahaan legal tercatat sebanyak 214, dengan dana kelolaan mencapai sekitar Rp108 triliun.


































