OJK Putuskan Pihak yang Wajib Ganti Rugi Korban Pembobolan RDN
Redaksi
12 October 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kerugian nasabah imbas pembobolan rekening dana nasabah (RDN) menjadi tanggung jawab pihak terkait.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengatakan, telah berkomunikasi dengan lembaga jasa keuangan (LJK) terkait terkait masalah tersebut.
"Seluruh kerugian yang terjadi akibat insiden pembobolan RDN tersebut ditanggung sepenuhnya oleh LJK, sehingga nasabah sama sekali tidak dirugikan," ujar Inarno dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/10/2025).
Seperti diketahui, sempat terjadi gangguan sistem transaksi sejumlah perusahaan efek (PE) atau broker, seperti RHB Sekuritas dan Panca Global Sekuritas.
Belakangan diketahui, gangguan itu dipicu oleh adanya upaya pembobolan RDN.































