Logo Bloomberg Technoz

GIPI Kecewa Peran Asosiasi Hilang dalam UU Kepariwisataan Baru

Dinda Decembria
13 October 2025 13:50

Industri Pariwisata Bali (Sumber: Bloomberg)
Industri Pariwisata Bali (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi BS Sukamdani, menyatakan kekecewaannya usai ditetapkannya Undang-Undang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) baru pada 2 Oktober 2025. 

Menurutnya, regulasi baru ini menghapus sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi fondasi bagi organisasi asosiasi pariwisata nasional. 

Dengan dikeluarkannya UU Kepariwisataan baru, GIPI menganggap ini sebagai. "Sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia, ujarnya dalam keterangan, dikutip Senin (13/10).



Salah satu sorotan utama adalah penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, yang sebelumnya menjadi pasal khusus dalam UU No. 10 Tahun 2009. GIPI menilai penghapusan ini sangat disayangkan, sebab selama ini GIPI telah berfungsi sebagai ‘rumah besar’ bagi kolaborasi antarpelaku usaha pariwisata nasional. 

“Asosiasi pariwisata yang sejak 2012 telah membentuk GIPI … tiba-tiba hilang dalam undang-undang baru,” katanya.