Logo Bloomberg Technoz

DPR Setujui RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi Undang-Undang

Dinda Decembria
03 October 2025 11:50

Menteri Pariwisata Widi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Dok. Kemenpar)
Menteri Pariwisata Widi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Dok. Kemenpar)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10). 

RUU ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut revisi undang-undang ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal filosofi pembangunan. 


“Jika sebelumnya pariwisata dipandang sekadar pemanfaatan sumber daya, kini ia ditempatkan sebagai instrumen peradaban, penguatan identitas nasional, dan hak asasi manusia untuk berwisata,” tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/10).

Di sisi lain, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, regulasi baru tersebut akan menjadi fondasi pengembangan pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.