Menpar: Insentif PPh 21 DTP untuk Pekerja Pariwisata Diperpanjang
Muhammad Fikri
10 October 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja sektor pariwisata hingga 2026. Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan pendapatan bulanan hingga Rp 10 juta.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 dan Program Penyerapan Tenaga Kerja, bertujuan untuk menjaga dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata.
"Insentif ini berlaku untuk pekerja pariwisata berpendapatan hingga Rp 10 juta per bulan, diberlakukan Oktober–Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026," kata Menteri Widiyanti di Gedung Sapta Pesona, dikutip Jumat (10/10/2025).
Kementerian Pariwisata memastikan insentif ini ditujukan secara tepat sasaran bagi pekerja yang memenuhi kriteria dalam 77 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pariwisata.
Keputusan memperpanjang insentif ini diambil di tengah pemulihan sektor pariwisata yang mencatatkan rekor kunjungan Wisman tertinggi pascapandemi. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) periode Januari—Agustus 2025 mencapai 10,04 juta kunjungan, naik 10,38% dibandingkan tahun sebelumnya.


































