“Semua harus dipertimbangkan, artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan, kan putusan MK itu nomor satu yang harus kita jalankan,” tuturnya.
Sebelumnya sebagian perwakilan buruh meminta adanya kenaikan UMP yang signifikan tahun depan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut UMP 2026 naik mencapai 8,5% hingga 10,5%.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan besaran kenaikan UMP itu berasal dari akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.
Selain itu, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%.
“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” kata Said.
Said menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.
“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” tuturnya.
(naw)































