Kemenkeu Ungkap Penunggak Pajak Capai Ribuan Kasus
Dovana Hasiana
11 October 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan membeberkan jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan kasus.
Adapun, 200 kasus di antaranya berasal dari wajib pajak besar yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak dikategorikan sebagai penunggak ketika tidak membayar kewajibannya setelah surat ketetapan pajak disetujui dan melewati proses inkrah.
“Kalau sudah melewati proses yang inkrah itu berarti kalau dia keberatan berarti sudah di pengadilan, kalau di pengadilan yang masih mau ke Mahkamah Agung ya sudah selesai di MA,” kata Yon kepada awak media, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas untuk melakukan penagihan piutang pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah.
































