Sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masing-masing KPP akan membuat daftar prioritas penagihan piutang pajak.
“Ada yang penunggak pajak sifatnya besar-besar, kasus-nya itu relatif mungkin agak sulit untuk diselesaikan dan membutuhkan perhatian banyak pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya memastikan akan mengejar sekitar 200 orang penunggak kewajiban membayar pajak besar. Daftar nama ini berasal dari sengketa pengadilan yang telah inkrah, dan dimenangkan oleh pemerintah.
"Kami punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kami mau kejar, eksekusi, nilainya sekitar Rp50-60 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Purbaya memastikan pemerintah akan menagih pajak tersebut dalam waktu dekat, sekaligus memastikan para pengemplang pajak tersebut tidak akan dapat berdalih dan kabur untuk menghindari kewajiban itu.
Otoritas fiskal, lanjut dia, juga akan bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agusng, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(dov/naw)






























